Sangatta – Misteri penemuan jasad bayi di Desa Sangatta Utara terkuak oleh Satreskrim Polres Kutai Timur setelah penangkapan seorang tersangka warga setempat. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, ketika jasad bayi laki-laki ditemukan tergeletak di rerumputan dekat sebuah lahan kosong.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. “Pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, tersangka melahirkan seorang diri di kamarnya. Bayi yang baru lahir sempat menangis lalu diam. Tersangka kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong belanja Indomaret, membawanya ke lahan kosong tak jauh dari rumah, dan meninggalkannya,” ungkap Fauzan.
Setelah meninggalkan bayi tersebut, tersangka kembali ke rumah untuk membersihkan diri dan beristirahat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita barang bukti berupa kantong belanja Indomaret dan kantong plastik putih yang digunakan untuk meninggalkan bayi malang tersebut.
Tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Kutai Timur menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan dan edukasi yang tepat, agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.





























