Dua Pasien Jadi Korban, AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

INDONESIA 24

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:01 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, baranewsriau.com – Dugaan malapraktik medis di RSUD Cabang Bungin memicu reaksi keras dari AKPERSI, menuntut keadilan bagi korban dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Minggu (24/8/2025).

Kembali menyita perhatian publik setelah dua warga, Bayu Fadilah pemuda asal Kampung Tambun, RT.013/RW.005, Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, seorang Ibu masih Muda asal Kampung, Kendayakan RT.002/RW.002 Dusun ll, Desa Sukakarsa, menjadi korban dugaan malapraktik medis di rumah sakit tersebut.

Bayu Fadilah awalnya didiagnosis menderita DBD dan dirawat di RSUD Cabang Bungin. Namun, kondisinya justru memburuk dan diagnosa nya juga berobah-obah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengalami pada mata sebelah kanan, yang menyebabkan kebutaan permanen. Kasus ini meninggalkan luka yang tidak hanya di tubuh, tetapi juga luka di jiwa.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di RSUD Cabang Bungin bungin. Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak rumah sakit dan pemerintah untuk memperbaiki kesalahan ini,” kata Bayu Fadilah.

Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini bertentangan dengan etika medis dan prosedur hukum, serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

“Operasi tanpa persetujuan keluarga adalah tindakan yang tidak manusiawi. Kami menuntut keadilan bagi keluarga Dewi Pratiwi,” ujar keluarga Dewi.

Menyikapi peristiwa memilukan ini, Ketua Umum Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rini Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ, C.EJ., C.F.L.R bersama ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin turun langsung ke rumah para korban.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras dugaan malapraktik medis di RSUD Cabang Bungin.

Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik dan menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas, dan jangan biarkan korban berjuang sendirian.

“Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. Kami menuntut keadilan bagi korban dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” kata Rino Triyono.

Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, AKPERSI juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

Pasal 58 ayat (1) Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan.

Pasal 59 ayat (1) Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat.

Pasal 65, Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Dengan diagnosa yang keliru hingga berujung pada hilangnya penglihatan pasien, serta operasi tanpa persetujuan keluarga, maka dugaan pelanggaran hukum semakin terang benderang.

Dalam kondisi penuh luka, Bayu Fadilah menyampaikan permintaannya secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI.

“Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tolong dengar jeritan kami. Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan dan perlindungan, jangan biarkan penderitaan kami diabaikan,” ucap Bayu dengan suara terbata-bata.

Kasus RSUD Cabang Bungin ini adalah alaram keras, bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak boleh lagi main-main dengan nyawa rakyat. AKPERSI menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini Hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran di tegakkan dan korban mendapat keadilan. Ini bukan hanya tentang Bayu dan Dewi , ini tentang harga diri bangsa, apakah Negara berpihak pada rakyatnya atau membiarkan rakyat kecil di korbankan oleh kelalaian?” pungkas Rino Triyono.

Sumber: Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru )

Berita Terkait

Publik Apresiasi Walikota Tangsel Benyamin Davnie Raih Pengharagaan Gemilang
Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor
Dibalik Fasilitas Terbatas, RSUD Cabangbungin Tetap Unggul dalam Pelayanan
Mandeknya Penanganan Kasus Intimidasi Wartawan Rumpin Tambah Buruk Citra Polri dalam Melindungi Profesi Pers dan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 03:14 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Bupati Franc Tumanggor Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut di Medan

Selasa, 18 November 2025 - 23:12 WIB

Perayaan Hari Pelleng Nasional 2025 Diramaikan Ribuan Masyarakat Pakpak di Medan, Hadiri Tokoh Penting Daerah

Selasa, 18 November 2025 - 22:11 WIB

Pelajar SMP Pakpak Bharat, Imelda Barus, Melaju ke Final “Bintang Sobat SMP 2025”

Selasa, 18 November 2025 - 21:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas serta Bibit untuk Petani

Selasa, 18 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Konsultasi Regional PDRB-ISE 2025: Fokus Solusi Tantangan Ekonomi Terkini

Selasa, 18 November 2025 - 21:27 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Kebun B2SA PKK: Tingkatkan Gizi dan Kecerdasan Masyarakat

Minggu, 16 November 2025 - 16:13 WIB

Wabup Tutup Pelatihan Metode Gasing, Harap Guru Tularkan Ilmu ke Siswa

Berita Terbaru