Legalitas Pembangunan Dipertanyakan, Warga Jepara dan IWOI Jateng Bersatu Tolak Gardu Induk

INDONESIA 24

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 21:41 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan warga ini bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawalan terkait upaya penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah permukiman desa 13/09/2025.

Warga menilai pembangunan gardu induk di lokasi tersebut sangat tidak layak, karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengungkapkan keresahan lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi pemerintah hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai landasan hukum, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang berjalan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean. (*)

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Terima Penghargaan Inovasi Daerah dari Gubernur Sumut
Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin
Bupati Franc Tumanggor Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut di Medan
Pelajar SMP Pakpak Bharat, Sahpen Dericho Berutu, Raih Prestasi Nasional dalam Lomba Coding dan Matematika
Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas serta Bibit untuk Petani
Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Kebun B2SA PKK: Tingkatkan Gizi dan Kecerdasan Masyarakat
Wabup Tutup Pelatihan Metode Gasing, Harap Guru Tularkan Ilmu ke Siswa
Bupati dan Ketua TP PKK Pakpak Bharat Monitoring Program PKK di Sitellu Tali Urang Julu

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 01:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat Terima Penghargaan Inovasi Daerah dari Gubernur Sumut

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Bupati Franc Tumanggor Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut di Medan

Selasa, 18 November 2025 - 22:29 WIB

Pelajar SMP Pakpak Bharat, Sahpen Dericho Berutu, Raih Prestasi Nasional dalam Lomba Coding dan Matematika

Selasa, 18 November 2025 - 21:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas serta Bibit untuk Petani

Selasa, 18 November 2025 - 21:27 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Kebun B2SA PKK: Tingkatkan Gizi dan Kecerdasan Masyarakat

Minggu, 16 November 2025 - 16:13 WIB

Wabup Tutup Pelatihan Metode Gasing, Harap Guru Tularkan Ilmu ke Siswa

Minggu, 16 November 2025 - 16:01 WIB

Bupati dan Ketua TP PKK Pakpak Bharat Monitoring Program PKK di Sitellu Tali Urang Julu

Minggu, 16 November 2025 - 15:30 WIB

Bernostalgia di Dairi, Bupati Pakpak Bharat Perkuat Kerja Sama Lintas Daerah

Berita Terbaru