BERASTAGI, KARO, INDONESIA24 — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengungkap praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di sebuah rumah di Desa Korpri, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, yakni RJT (24), seorang wiraswasta asal Sibolangit; WK (58), petani warga Berastagi; dan AS (39), petani asal Simpang Empat.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi perjudian.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasatreskrim AKP Eriks R. Nainggolan, S.T., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi.
“Begitu menerima informasi dari warga, tim segera kami terjunkan ke lokasi. Di sana, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian dan langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Eriks.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut peduli dan berani melaporkan aktivitas hukum yang meresahkan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kami pastikan, Polres Tanah Karo akan terus menindak tegas semua bentuk praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya perjudian, karena aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral di masyarakat.
Reporter: Raniwati Situkkir





























