Warga Dua Desa di Kutalimbaru Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Lahan dengan PT Serdang Hulu

INDONESIA 24

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 16:23 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutalimbaru |  Puluhan masyarakat yang tergabung dari dua Desa diantaranya Desa Sukamakmur dan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru yang keberatan atas penguasaan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Serdang Hulu melakukan penanaman pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala pada Jumat 31 September 2025.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut menanam pohon di lokasi tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa, saat ini lahan yang diduga dikelola oleh PT Serdang Hulu ini dulunya merupakan bekas 7 kampung, diantaranya Kampung Rumah Sumbul yang dibentuk oleh Marga Surbakti, Kampung Tembeng yang dibentuk oleh marga Ginting, Kampung Lau Cal Cal Njulu yang dibentuk marga Surbakti, Kampung Genting yang dibentuk oleh marga Sinulingga, Kampung Gunung Keriahen yang dibentuk oleh Marga Surbakti dan Kampung Saparok Uruk yang dibentuk oleh Marga Tarigan, yang dimana ketujuh kampung tersebut dulunya merupakan pemukiman Nenek Moyang kami.

“Dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Serdang Hulu tersebut bermula pada saat warga ketujuh kampung di iming imingi akan diberikan ganti rugi atas tanah yang berada di kampung tersebut, namun kabarnya tidak diberikan ganti rugi, malahan warga yang masi menetap mendapatkan intimidasi dan ancaman dari orang yang diduga merupakan suruhan pihak PT Serdang Hulu. bahkan beredar isu bahwa warga ketujuh kampung diduga terpaksa mengosongkan lahan mereka karena takut intimidasi dan ancaman tersebut,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang menjadi sumber kami juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Hutan Adat bukan lagi merupakan Hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adata yang diberikan otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam hutan diwilayahnya untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat, makanya persoalan ini sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat namun belum ada penyelesaiannya.

“Sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang namun tidak ada mendapatkan hasil, maka dari itu kami sepakat bersama puluhan warga untuk menanami kembali menanami lahan yang dulunya merupukana pemukiman nenek moyang kami ini, karena sampai saat ini masi terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Serdang Hulu yang belum terselesaikan dengan tuntas dan adil.dimana dampak dari aktifitas perusahaan kebun sawit PT Serdang Hulu diduga menimbulkan keresahan dan berdampak negative yang merusak ekosistem hutan, mengancam mata pencarian masyarakat serta menghilangkan hak hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” pungkasnya

Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah dimohonkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

“Dimana kami meminta agar aspirasi kami ditanggapi dan ditinjau, kami juga meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin atau kebijakan yang mengancam keberlangsungan hutan kami, kami juga meminta dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dan kami juga memohon agar menetapkan, mengakui secara hukum dan mengembalikan hal wilayah hutan kepada masyarakat kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Humas PT Serdang Hulu yang kami konfirmasi pada Sabtu 1 November 2025 mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan.

Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP yang kami konfirmasi juga mengenai hal tersebut belum juga terlihat memberikan tanggapan atas hal tersebut.(***)

Berita Terkait

Pengedar Narkoba di Hiburan Malam Deli Indah Ditangkap Polda Sumut, Masyarakat : Kalau Terbukti Tempat Konsumsi dan Peredaran Narkoba Harus di Cabut Ijinnya
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Gawat!! Bandar Sabu dan Judi Tembak Ikan di Laucih Kuta Berinisial Darmi Terkesan Menantang Polda Sumut Untuk Meringkusnya
Kuasa Hukum Kecewa, Polsek Pancur Batu Dinilai Tidak Netral dalam Kasus Josniko Tarigan
Tuntutan Copot Kapolsek Menguat, Masyarakat Nilai Kinerja Polsek Pancur Batu Kian Terpuruk
Dari Sidang ke-27 Hingga Pemeriksaan Kejagung, Kasus Lahan Citraland Ungkap Dugaan Izin Palsu dan Kerugian Negara
Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Ke-27, Pengusutan Lahan Citraland oleh Kejagung RI Menuai Titik Terang bagi Penggugat
Setetes Darah untuk Sesama, Lapas Lubuk Pakam Peringati HUT RI dengan Donor Darah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Bupati Franc Tumanggor Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut di Medan

Selasa, 18 November 2025 - 23:12 WIB

Perayaan Hari Pelleng Nasional 2025 Diramaikan Ribuan Masyarakat Pakpak di Medan, Hadiri Tokoh Penting Daerah

Selasa, 18 November 2025 - 22:29 WIB

Pelajar SMP Pakpak Bharat, Sahpen Dericho Berutu, Raih Prestasi Nasional dalam Lomba Coding dan Matematika

Selasa, 18 November 2025 - 21:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas serta Bibit untuk Petani

Selasa, 18 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Konsultasi Regional PDRB-ISE 2025: Fokus Solusi Tantangan Ekonomi Terkini

Selasa, 18 November 2025 - 21:27 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Kebun B2SA PKK: Tingkatkan Gizi dan Kecerdasan Masyarakat

Minggu, 16 November 2025 - 16:13 WIB

Wabup Tutup Pelatihan Metode Gasing, Harap Guru Tularkan Ilmu ke Siswa

Minggu, 16 November 2025 - 16:01 WIB

Bupati dan Ketua TP PKK Pakpak Bharat Monitoring Program PKK di Sitellu Tali Urang Julu

Berita Terbaru