Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menandatangani dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pakpak Bharat 2026. Penandatanganan ini menandai langkah awal penyusunan Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026.
Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, menyatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam penyusunan APBD.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, berharap proses pembahasan dan perumusan Rancangan APBD Pakpak Bharat 2026 dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. “Ini tentunya untuk mempercepat berbagai program yang telah tertuang dalam RPJMD Pakpak Bharat, serta tetap memperhatikan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” ujarnya.
KUA adalah Kebijakan Umum Anggaran, sedangkan PPAS adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Keduanya merupakan dokumen anggaran Pemerintah Daerah yang menjadi pedoman penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi dasarnya, sementara PPAS merinci program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap program.//RS





























