Medan – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada 18 November 2025.
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial adalah salah satu program kerja yang termasuk dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ia menambahkan, “Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat. Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.”
Bupati Franc Bernhard Tumanggor menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. “Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya setelah penandatanganan MoU.//RS





























