Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:53 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN || Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.

Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.

Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Literasi Digital Lemah, Rajaberas 88 Manfaatkan Celah dengan Iming-Iming Hadiah Besar yang Sulit Dipertanggungjawabkan
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ciduk Pelaku Curanmor Bersama Sepeda Motor Hasil Curian
Paman Korban : Jerat Pembunuh Alm Roby Perangin Angin Dengan Pasal 340 KUHPidana
Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!
Polemik Pasar Caringin: Cermin Buram Tata Kelola Koperasi dan Kepercayaan yang Mulai Retak

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Rabusin Kritik Tajam Penegakan Hukum, Sebut Perkara Dipaksakan Tanpa Dasar Bukti Kuat

Rabu, 8 April 2026 - 20:38 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Kewaspadaan di Lingkungan Pasar Terpadu Bustanussalam

Rabu, 8 April 2026 - 18:34 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:03 WIB

Di Tengah Sorotan Yurisprudensi Mahkamah Agung Beranikah Hakim Memvonis Rabusin

Selasa, 7 April 2026 - 21:56 WIB

Alat Bukti Lemah, Jaksa dan Hakim Didesak Tidak Main Mata dalam Kasus Rabusin

Rabu, 1 April 2026 - 18:40 WIB

Dugaan Penganiayaan di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Warga Gayo Lues Desak Penahanan Oknum Terlibat

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:44 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:40 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!