Pakpak Bharat – Acara sosialisasi Simpul Jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, di Balai Diklat BKPSDM Pakpak Bharat, Cikaok. Kegiatan ini ditujukan bagi pengelola administrasi dan kearsipan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah kabupaten. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tertib arsip melalui penataan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kearsipan. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini mendukung misi pemerintah daerah poin 4, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan harapan meningkatkan akses informasi arsip yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Bupati juga secara jujur mengakui tantangan saat ini di Kabupaten Pakpak Bharat, di mana pemanfaatan sistem digital untuk proses surat-menyurat belum optimal, menyebabkan keterlambatan penyelesaian dokumen yang seharusnya cepat. Meskipun beberapa proses administrasi masih memerlukan arsip fisik berbasis kertas—seperti dokumen keuangan dan surat perintah pencairan dana—Bupati menegaskan agar administrasi lain yang tidak wajib menggunakan kertas segera diimplementasikan secara digital melalui SIKN dan JIKN, sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan dan mengurangi ketergantungan pada proses manual.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pakpak Bharat, Dra. Erni Situmorang, menjelaskan bahwa peserta sosialisasi mencakup pimpinan OPD, camat, kepala subbag administrasi umum dan kepegawaian, serta pejabat pengelola kearsipan dari seluruh OPD. Narasumber utama adalah Syahrir Bima Ariseno, S.Kom, dari Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Secara umum, SIKN berfungsi sebagai aplikasi untuk input data kearsipan, sementara JIKN adalah platform web untuk menampilkan informasi arsip tersebut kepada publik, keduanya dikelola oleh ANRI guna mendukung pengelolaan arsip nasional yang terintegrasi.
SIKN dan JIKN merupakan bagian dari ekosistem kearsipan digital nasional yang bertujuan memodernisasi pengelolaan dokumen pemerintahan. Implementasinya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mendorong transisi dari arsip konvensional ke digital untuk efisiensi dan aksesibilitas. Di tingkat daerah seperti Pakpak Bharat, adopsi ini dapat mengurangi biaya penyimpanan fisik dan meminimalkan risiko kehilangan dokumen, meskipun tantangan seperti infrastruktur digital dan pelatihan SDM masih perlu diatasi secara bertahap.//RS





























