Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan peredaran sabu di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Satu tersangka berinisial R berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung Kamis (7/8/25) sore kemarin.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa awalnya mereka menerima informasi intelijen pada Agustus 2025 soal rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Kampung Bahari. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian ketat.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba mulai menunggu di perumahan Taman Palm, Kalideres. Setelah beberapa jam menunggu, sebuah mobil sedan yang mencurigakan keluar dan langsung dibuntuti sampai ke Kemayoran,” kata Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (8/8/25).
Sekitar pukul 17.06 WIB, petugas bergerak cepat. Dua pria ditangkap dan mobil yang mereka gunakan digeledah. Di dalam bagasi ditemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu yang siap edar.
Salah satu tersangka mengaku disuruh oleh seorang pria yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Dari dua yang diamankan, satu orang ternyata hanya sopir.
Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk pengembangan kasus. Barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti nyata kerja keras Polri dalam menekan peredaran narkoba di ibu kota, sekaligus menegaskan bahwa jaringan narkoba masih mencoba mengirim barang haram dari balik jeruji besi. (*)





























