Aceh Singkil – Polemik pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) di Aceh Singkil memantik sorotan tajam. Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM atau yang akrab disapa Jarod, menegaskan bahwa simpang siur terkait agenda tersebut harus segera dihentikan. Ia mengecam rencana pelaksanaan Bimtek yang justru akan digelar di luar daerah dan dibebankan pada APBDes. Menurutnya, situasi ini menjadi bola liar yang dimainkan oleh oknum tertentu demi kepentingan sempit.
Jarod menilai, Bimtek seharusnya murni untuk meningkatkan kapasitas pengurus koperasi desa, bukan dijadikan ajang plesiran atau proyek bagi-bagi fee yang hanya menguntungkan pihak swasta. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan arah anggaran Bimtek berpihak pada peningkatan kualitas, sesuai kebutuhan koperasi desa, bukan sekadar memenuhi selera pihak ketiga.
“Kalau pemerintah daerah sungguh-sungguh, tidak ada alasan membiarkan Bimtek ini jadi mainan segelintir pihak swasta. Ini kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekonomi desa dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai penguatan ekonomi rakyat,” kata Jarod, Jumat (15/8/2025).
Program Bimtek Kopdes, lanjut Jarod, sejatinya selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi berbasis desa, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Jika pelaksanaannya dibiarkan dikelola oleh pihak swasta yang hanya mengejar keuntungan, maka sama artinya dengan menghambat implementasi program nasional di tingkat daerah.
Dari sisi regulasi, landasan hukum jelas mendukung pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembinaan koperasi. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan pengembangan koperasi dan UKM sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Selain itu, Permen KUKM No. 9 Tahun 2020 menekankan bahwa pelatihan dan bimtek merupakan bagian dari pembinaan koperasi yang wajib dibiayai APBD.
Atas dasar itu, Jarod mendesak agar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Singkil segera bertindak. Ia meminta agar anggaran Bimtek Kopdes dimasukkan dalam Perubahan APBK 2025, bahkan jika perlu dengan menggeser pos anggaran lain yang dinilai kurang mendesak.
“Bimtek ini bukan sekadar pelatihan biasa, ini implementasi nyata program Presiden di daerah. Kalau malah dijadikan bancakan pihak swasta, berarti sama saja melemahkan kebijakan nasional dan mengkhianati kepentingan rakyat,” tegas Jarod. (*)





























