BITUNG | Indonesia24news.net
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan obat kuning. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Sebelum penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial AAL pada pukul 10.45 WITA. AAL kedapatan mengambil sebuah paket berisi ratusan butir Trihexyphenidyl. Saat diinterogasi, ia mengaku paket tersebut sebenarnya milik Arya dan dirinya hanya diminta untuk mengambilnya. Dari pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Arya dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 525 butir obat keras Trihexyphenidyl serta satu unit handphone iPhone warna putih. Dari hasil pemeriksaan, Arya mengaku membeli obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam menekan peredaran obat keras di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menggunakan obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Trivo.





























