Dairi-Indonesia24
Bendera Sang Saka Merah Putih berwarna kusam diduga dibiarkan berkibar di saat Hari Kemerdekaan RI ke 80 di depan kantor Kepala Desa Bukit, Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini sungguh amat disayangkan salah seorang elemen masyarakat Kabupaten Dairi, dan berkomentar jika makna hari Kemerdekaan RI belum diresapi secara baik dan benar.
Disebutkan, sesuai dengan pengamatan mereka Kamis(21/8) bendera merah putih kusam dinilai kurang layak dibiarkan berdiri dan timbul perasaan prihatin,ujarnya.
Nurelya Capah dari Lembaga LI Tipikor AH-ICW Kabupaten Tanah Karo-Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat sangat menyayangkan jika Hari Kemerdekaan RI belum dimaknai secara mendalam oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya yang dimaksud.
“ Bendera kusam dibiarkan berkibar di depan kantor Desa, bisa di artikan. Mereka diduga kurang menghargai lambang negara dan perjuangan para pahlawan terdahulu untuk merebut kemerdekaan” tegasnya.
Selain dinilai kurang layak dikibarkan pada saat hari Kemerdekaan RI . Nurelya Capah menegaskan jika Kepala Desa bisa dikenakan pasal pelanggaran terhadap bendera Merah Putih diatur dalam UU RI No.24 tahun 2009 pada Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak atau luntur dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun.
Untuk pengibaran bendera kusam kantor desa Bukit Kecamatan Pegagan Hilir ini dinilai kurang layak dan gak elok dipandang mata ternyata juga bisa dikenakan kurungan 1 tahun karena telah melanggar Undang Undang.
Ketika kondisi bendera kusam hendak dikonfirmasi kepada Kepala Desa Bukit. Kamis(21/8) tidak berada ditempat. Sekretaris Desa marga Siringo Ringo menjelaskan hari Senin ini bendera akan di ganti, ujarnya singkat (Ginting)





























