Pakpak Bharat -Indonesia24.News.Com
Terkait mengelola anggaran dana desa maupun Dana Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. Kepala Desa dituding menjadikan perangkatnya hanya formalitas belaka dan kurang trasparan dengan keuangan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber dan layak dipercaya menyebutkan, oknum Kepala Desa diduga “memonopoli” anggaran keuangan sementara perangkatnya kurang difungsikan sebagaimana mestinya.
Hal ini sungguh diluar kebiasaan sehungga mendapat perhatian beberapa Wartawan. Bagaimana mungkin jjka sudah menyangkut uang perangkat desanya seperrinya kurang difungsikan.
Untuk mengetahui kebenarannya. Sekretaris Desa, bendahara desa dan TPKD Fisik dikonfirmasi, Jummat(16/9) seputar apa tugas pokok dan fungsinya masing dalam hal mengelola dana desanya.
Tidak memiliki dokumentasi foto copy administrasi
Sekretaris Desa Munar Manik ketika dikonfirmasi seputar anggaran dana desa tanun 2024 tidak bisa mengingat karena arsip foto copy tidak ada tinggal di mejanya.
Sekdes Tanjung Mulia ini menganjurkan agar dikonfirmasi saja langsung sama Kepala Desa agar lebih akurat.
Sementara bendahara desa Tanjung Mulia memberikan keterangan yang hampir sama dengan sekdesnya.
Muliadi Banurea ketika ditanyakan seputar serapan anggaran dana desa Tanjung Mulia tahun anggaran 2024 dan 2025 lalu, juga menjawab jika selama ini uang dana desa di cairkan dari bank si Kepala desa yang memegang langsung.
Ketika ditanya seputar kas desa apakah ada? Bendahara Desa menjawab tidak ada “Jika butuh anggaran dari hal yang besar hingga sekecil kecinya minta sama Kepala Desa Tanjung Mulia, ujarnya.
Hal ini terasa janggal dengan kebijakan Kepala Desa Tanjung Mulia Kabupaten Pakpak Bharat ini karena masing masing jabatan perangkatnya ada tertuang dalam aturan Permendes sebagai berikut:
Berikut rincian fungsi sekretaris desa:
• Urusan Tata Usaha dan Kearsipan:
Mengelola tata naskah, administrasi surat-menyurat (masuk, keluar, disposisi), serta mengarsip dokumen penting desa dan administrasi kepegawaian perangkat desa.
• Urusan Umum:
Menata administrasi perangkat desa, menyiapkan prasarana kantor, mengelola aset dan inventaris desa, mempersiapkan rapat, dan mengelola perjalanan dinas.
• Urusan Keuangan:
Bertindak sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD), mengurus administrasi pendapatan dan pengeluaran desa, melakukan verifikasi keuangan, dan mengurus administrasi penghasilan perangkat desa.
• Urusan Perencanaan:
Menyusun rancangan APBDes, menginventarisir data untuk pembangunan desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan.
• Pelaksanaan Tugas Lain:
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk informasi tugas pokok bendahara desa adalah sebagai berikut :
Berikut adalah rincian fungsi bendahara desa
• Menerima dan Menyimpan Uang Desa:
Menerima segala bentuk pendapatan desa dan menyimpannya di rekening kas desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Membayar dan Menyetorkan Uang Desa:
Melakukan pembayaran atas pengeluaran desa berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah disetujui dan menyetorkan potongan pajak atau penerimaan lain ke kas negara.
• Menatausahakan Keuangan Desa:
Melakukan pencatatan dan pembukuan atas setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi, serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan.
• Mempertanggungjawabkan Keuangan Desa:
Membuat dan menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Kepala Desa untuk dilaporkan lebih lanjut kepada pemerintah daerah.
• Melakukan Pemungutan dan Penyetoran Pajak:
Bendahara Desa berwenang memungut dan menyetorkan pajak (seperti PPh) dan pajak lainnya yang menjadi kewajiban desa ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Menyusun Laporan dan Bukti:
Membuat berbagai dokumen penatausahaan seperti buku kas umum, buku kas harian pembantu, dan buku kas pembantu.
Peraturan Terkait
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi pedoman utama tugas dan wewenang bendahara desa dalam penatausahaan keuangan desa. Bendahara Desa, atau dalam beberapa kasus adalah Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) yang merangkap sebagai bendahara, menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Kepala Desa Tanjung Mulia Pos Manik ketika hendak dikonfirmasi seputar kejanggalan kebijakannya tidak berhasil dilakukan baik secara langsung maupun melalui nomor wa.
Ketika dihubungi berkali kali nada dering aktif namun tidak diangkat (ginting)





























