CIANJUR – Praktik dugaan pengondisian atau pengaturan pembelian buku di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan. Oknum Koordinator Pendidikan (Kordik) diduga kuat melakukan intervensi dengan mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu, yang dinilai mencederai prinsip transparansi.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan praktik ini bermula dari instruksi Ketua Forum Kordik Kabupaten Cianjur. Oknum tersebut diduga memerintahkan para koordinator pendidikan di tingkat bawah untuk “mengawal” kepala sekolah agar hanya bertransaksi dengan perusahaan penyedia yang telah ditunjuk.
Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar dugaan penunjukan langsung tersebut di antaranya adalah CV Y, CV M, CV A, CV B, dan CV DM. Untuk membiayai pengadaan tersebut, pihak sekolah diminta mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Langkah pengarahan ini disinyalir bertolak belakang dengan semangat transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan. Sesuai aturan, setiap pengadaan wajib dilakukan melalui aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah).
SIPLah dirancang agar sekolah dapat memilih penyedia secara mandiri berdasarkan kualitas dan harga terbaik melalui persaingan yang sehat, tanpa adanya tekanan atau arahan dari pihak manapun.
Lebih lanjut, praktik di lapangan ini diduga melanggar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur secara ketat mekanisme pengadaan barang dan jasa demi menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara.
Dugaan adanya “permainan” dalam pengadaan buku ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan praktisi pendidikan dan masyarakat. Dana BOSP yang seharusnya digunakan secara efektif untuk kepentingan siswa, justru rawan disalahgunakan untuk kepentingan keuntungan pihak-pihak tertentu melalui skema monopoli vendor.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Forum Kordik Kabupaten Cianjur melalui pesan singkat ke nomor 0819-****-12. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait tuduhan pengarahan pembelian buku tersebut.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Cianjur berharap pihak Dinas Pendidikan serta Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam guna memastikan penggunaan dana BOSP bersih dari praktik pungutan liar maupun monopoli.
(Red)





























