Tapteng, 24 Agustus 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPD CMMI), Anggiat Marito, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Wakil Bupati, Mahmud Efendi Lubis, terkait pelaksanaan perayaan HUT Tapanuli Tengah ke-80.
Menurut Anggiat, pesta seremonial dengan anggaran yang diusulkan mencapai Rp 3 miliar di tengah kondisi keuangan daerah yang hanya sekitar Rp 16 miliar dalam P-APBD 2025 adalah bentuk kemewahan yang tidak berperasaan.
“Ini bukan sekadar pemborosan, tapi sebuah penghinaan terhadap rakyat Tapteng. Saat masyarakat masih bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, dan beban hidup berat, para pemimpin daerah malah tega menghamburkan miliaran rupiah hanya untuk pesta sesaat,” tegas Anggiat dalam keterangannya.
Lebih jauh, Anggiat menyoroti fakta bahwa kegiatan HUT sudah berlangsung meski anggarannya belum mendapat persetujuan DPRD. Ia menyebut tindakan itu bisa masuk ranah hukum pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ini jelas-jelas pelanggaran hukum. Bagaimana mungkin kegiatan yang belum ada dasar anggaran sudah dijalankan? DPRD sendiri sudah menyebut ini pidana. Maka Bupati dan Wakil Bupati harus bertanggung jawab, jangan berlindung di balik alasan seremoni,” ucap Anggiat.
CMMI menilai, alokasi Rp 3 miliar lebih untuk seremoni jauh lebih bermanfaat bila dialihkan untuk beasiswa pendidikan, subsidi kesehatan, pemberdayaan abang becak, atau program pengentasan kemiskinan.
“Kalau memang kepala daerah punya itikad baik, tiru Kota Sibolga yang merayakan HUT tanpa menggunakan APBD, melainkan lewat sponsor. Kenapa di Tapteng malah rakyat yang harus menanggung biaya pesta? Ini logika terbalik!” tambah Anggiat.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menekankan efisiensi dan melarang pemborosan lewat seremoni berlebihan.
“Artinya, apa yang dilakukan Bupati Masinton dan Wabup Mahmud bukan hanya melawan suara rakyat, tapi juga mengabaikan arahan Presiden. Ini berbahaya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Anggiat menyerukan aparat penegak hukum, BPK, hingga KPK untuk turun tangan mengawasi dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
“CMMI bersama rakyat Tapteng akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai APBD diperlakukan seperti warisan pribadi yang bisa dihambur-hamburkan sesuka hati,” pungkasnya. (RIL)





























