PAKPAK BHARAT – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan menggelar rapat koordinasi penetapan tapal batas wilayah. Kegiatan ini bertujuan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif perubahan batas kawasan hutan, demi penyelesaian penguasaan tanah dan penataan wilayah di daerah.
Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan Muhammad Riswan menjelaskan langkah ini menyusul terbitnya Surat Menteri LHK Nomor S.259/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang menyetujui perubahan batas kawasan hutan di Pakpak Bharat seluas ±1.576,35 hektar. “Secara fisik akan dilakukan pemasangan patok dan tapal batas. Ini diharapkan mencegah konflik sekaligus tetap menjamin hak-hak masyarakat yang mengelola lahan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Mewakili Bupati Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd., M.M., menyambut baik keputusan ini. Perubahan status kawasan melalui program TORA ini memberikan kepastian hukum bagi warga untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Sebagian besar alokasi perubahan tercatat di Desa Sibongkaras (Kecamatan Salak), serta Desa Malum, Desa Kaban Tengah, dan Desa Mbinalun (Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe) yang menerima bagian terluas sekitar 900 hektar.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih. Dengan SK ini, batas wilayah menjadi jelas, warga tidak ragu lagi mengelola lahannya, dan potensi wilayah kita bertambah seiring kepastian status lahan ini,” tegas Jalan Berutu.
















