Ngeri! Modus Pemandu Lagu Via Facebook Jerat Anak di Bawah Umur Jadi Budak Seks di Bar Jakbar

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:26 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat eksploitasi anak di bawah umur dengan modus penipuan lowongan kerja sebagai pemandu lagu. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana 10 di antaranya telah diringkus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka. Sepuluh sudah ditangkap, sementara dua lainnya, Z dan FS alias F alias C, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang telah diamankan adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, dan RH. Selain itu, terdapat satu tersangka anak yang berhadapan dengan hukum.

“Untuk tersangka HAR alias R adalah anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Kombes Ade Ary membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka untuk menjerat korbannya. Sindikat ini merekrut anak-anak di bawah umur melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta. Para korban dijanjikan gaji yang menggiurkan, yakni sebesar Rp125.000 per jam.

“Modusnya adalah merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan janji bayaran Rp125.000 per jamnya,” terang Ade Ary.

Setelah korban tergiur dan tiba di Jakarta, mereka langsung ditampung di sebuah apartemen. Dari sana, korban diantar ke sebuah bar bernama Starmoon di kawasan Jakarta Barat untuk dipekerjakan. Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Selain menjadi pemandu lagu, para korban juga dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan para tamu.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” ungkapnya.

“Setelah mulai bekerja, ujar Kabid Humas, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000,” pungkasnya.

Polisi kini masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua tersangka yang masih berkeliaran. (*)

Berita Terkait

Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Sorotan DPP LIPPI: Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Mengarah pada Tindakan Makar, Minta Aparat Tangkap
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual
Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

Yogyakarta Perkuat Posisi sebagai Pusat Industri Grafika Nasional, Krista Exhibitions Group Gelar Jogja Printing Expo 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!