Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Trihexyphenidyl

sofyan

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:20 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG | Indonesia24news.net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan obat kuning. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial AAL pada pukul 10.45 WITA. AAL kedapatan mengambil sebuah paket berisi ratusan butir Trihexyphenidyl. Saat diinterogasi, ia mengaku paket tersebut sebenarnya milik Arya dan dirinya hanya diminta untuk mengambilnya. Dari pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Arya dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 525 butir obat keras Trihexyphenidyl serta satu unit handphone iPhone warna putih. Dari hasil pemeriksaan, Arya mengaku membeli obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam menekan peredaran obat keras di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menggunakan obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Trivo.

Berita Terkait

Pusat Kota Bakal Meriah. BUMD Siapkan konsep pesta religi diakhir tahun
Polsek Maesa Gelar Patroli KRYD, Pastikan Malam Minggu Warga Bitung Tetap Kondusif
Jaga Kebersamaan, Polsek Maesa Hadiri Ibadah Minggu Kasih di Wangurer Barat
Kalapas Pamekasan Tinjau SAE, WBP Dilatih Mandiri
Lapas Pamekasan Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Wujudkan Pembinaan Pemasyarakatan dalam Mendorong Pembangunan Nasional yang Inklusif
Pimpin Jalan Sehat dan Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-80, Kakanwil Tegaskan : Bukti Nyata Pemasyarakatan Peduli
Kapolres Bitung Diwakili Kapolsek Maesa Pimpin Pengamanan Lomba Gerak Jalan SD se-Kota Bitung
Rotasi Jabatan di Polres Bitung, Sejumlah Perwira Resmi Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Hakim Torong Berikan Konsultasi Hukum Kepada Keluarga Yang Membutuhkan di Alfa Omega Cafe Kabanjahe

Senin, 13 April 2026 - 22:23 WIB

Hinca Panjaitan : Tak Akan Ada Kita Temukan Mati Karena Kelaparan ! Tapi Akan Selalu Ada Mati Karena Ketidakadilan

Minggu, 12 April 2026 - 03:04 WIB

Semarak HBP ke-62, Rutan Kabanjahe Buka Pekan Olahraga Pegawai dan Warga Binaan

Rabu, 1 April 2026 - 14:37 WIB

Kasdim Mayor Cba J Siboro: Kenaikan pangkat bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga kehormatan yang harus dipertanggungjawabkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:22 WIB

Polres Karo Apresiasi Insan Pers !Bagikan Parcel Lebaran kepada Mitra Humas Yang Umat Muslim

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10 WIB

Pastikan Personel Siap Amankan Arus Mudik ! Kapolres Karo Cek Pos Pengamanan Terpadu di Tugu Perjuangan Berastagi

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:03 WIB

Putusan Bebas Murni ! Layak diberikan Majelis Hakim Terhadap Amsal C Sitepu Dalam Kasus Vidio Profil Desa di Kabupaten Karo

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:34 WIB

Erianto Perangin-Angin : Pentingnya Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Rehabilitasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!