Proyek IPA Tanah Merah Bekasi: Pemborosan APBD atau Kebodohan?”

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:23 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dengan nilai fantastis Rp61,8 miliar dari APBD tahun 2025 kembali menuai sorotan tajam.

Pasalnya, galian pipa distribusi yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) telah merusak badan Jalan Irigasi Tanah Merah. Kondisi jalan kini rusak parah, berlubang dan bergelombang sehingga membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Lebih parah lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi proyek yang berisi nama kegiatan, nilai anggaran, hingga pelaksana pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu masih tahap pekerjaan belum selesai bang, saya lagi pendidikan,” ujarnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai sangat tidak memadai. Publik menilai alasan “masih tahap pekerjaan” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan dasar pengadaan barang/jasa maupun keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LSM GNRI, Julius Chandra, SH, menilai jawaban Kabid SDA menunjukkan lemahnya tanggung jawab dan pengawasan.

“Dengan anggaran sebesar Rp61,8 miliar, publik berhak mendapatkan transparansi penuh. Tidak adanya papan informasi proyek jelas-jelas melanggar aturan yang diatur dalam Perpres 16/2018. Dalih pekerjaan belum selesai adalah bentuk pembodohan publik. Bahkan, kerusakan jalan akibat galian membuktikan lemahnya pengawasan Dinas SDA. Kalau dibiarkan, ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran,” tegas Julius.

Lebih lanjut, Julius menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan temuan ini ke lembaga pengawas.

“Kami dari GNRI akan menindaklanjuti persoalan ini ke aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah, termasuk lembaga hukum bila diperlukan. Jangan sampai uang rakyat ratusan miliar habis, tetapi hasil pekerjaannya tidak sesuai aturan dan justru menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.

Sebelumnya, Kabid SDA DSDABMBK saat dikonfirmasi hanya berkomentar singkat:

Berita Terkait

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Sorotan DPP LIPPI: Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Mengarah pada Tindakan Makar, Minta Aparat Tangkap
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual
Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO
Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Tunjukkan Komitmen..!!! Rutan Kabanjahe Bersama TNI, Polri, dan BNN Gelar Razia Blok Hunian”

Rabu, 8 April 2026 - 10:18 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Jakarta H.Abdulazis Langsung Terbukti Ditempat

Kamis, 2 April 2026 - 18:03 WIB

Pansus 15 LKPJ Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

Rabu, 1 April 2026 - 16:36 WIB

Investasi Bandung 2025 Lampaui Target, Tembus Rp11,9 T

Senin, 30 Maret 2026 - 23:38 WIB

Ahli Pembesar Kejantanan Pria Bandung H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:21 WIB

Seruan Deklarasi Besar Simpul Kemelayuan dan Elemen Masyarakat, Bersatu Memperjuangkan Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!