Kanwil Ditjenpas Sumut Tegaskan: Pemberitaan Soal Adanya Aktivitas Ilegal di Lapas Padangsidimpuan Adalah Hoaks

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 19:49 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal penipuan online atau “lodes” di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dengan menuding langsung nama Kalapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit serta sejumlah WBP, dipastikan hoaks dan tidak berdasar.

Humas Kanwil Ditjenpas Sumut Seven Sinaga saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/09/2025) menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tersebut adalah fitnah yang sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk merusak citra institusi pemasyarakatan.

“Berita yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik sebagaimana yang dituduhkan. Lapas Padangsidimpuan selalu berkomitmen melaksanakan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait Zero Halinar (HP, Pungli, Narkoba),” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tudingan bahwa ada “restu” dari Kalapas terhadap oknum tertentu hanyalah upaya membangun opini sesat.

“Tuduhan itu ngawur, tanpa bukti, dan jelas merusak nama baik pribadi maupun institusi,” sambung Seven Sinaga.

Pihaknya juga menilai, penggunaan sumber anonim dalam pemberitaan yang beredar semakin menunjukkan lemahnya validitas informasi.

“Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan secara resmi, jangan bersembunyi di balik sumber gelap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Lapas Padangsidimpuan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai SOP. Seluruh WBP diperlakukan sama, tanpa pengecualian, serta diawasi secara ketat agar tidak ada celah pelanggaran.

“Tidak ada itu yang disebut kamar khusus, atau penghasilan ilegal sebagaimana diberitakan. Itu murni hoaks dan fitnah murahan,” tegas Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit saat dikonfirmasi terpisah.

Dengan demikian, Kanwil Ditjenpas Sumut meminta masyarakat maupun media untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

“Kami terbuka terhadap pengawasan, tetapi jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong. Karena itu bisa masuk ranah hukum,” pungkas Sinaga.(AVID)

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:19 WIB

Hipnoterapi Berbasis Sains Mulai Diuji untuk Penanganan Diabetes hingga Kanker

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:23 WIB

Peristiwa di Polda Metro Jaya Jadi Momentum Penguatan Prosedur dan Pengamanan Internal

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:17 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:14 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:06 WIB

Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

IKAWIGA Bersama LPS dan BSI Berbagi Kebahagiaan untuk 500 Anak Yatim

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dukung Langkah BNN RI, PW GP Al Washliyah Jakarta : Vape Terbukti Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dukung Langkah BNN RI

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:22 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!