Pemerintah Gampong Uteunkot Tegaskan Transparansi Sesuai Undang-Undang

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 23:57 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Pemerintah Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Keuchik Gampong Uteunkot, M. Yusuf, SH., S.Sos., MM, dalam keterangannya, Senin (23/9/2025).

Pemerintah gampong mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak atau lembaga yang bukan bagian dari dinas resmi, terutama terkait persoalan pengelolaan anggaran desa.

“Seluruh laporan penggunaan anggaran gampong telah kami sampaikan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai lembaga pengawasan. Selain itu, sesuai undang-undang, pemerintah gampong juga wajib mempublikasikan APBG kepada masyarakat secara terbuka,” tegas M. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Transparansi

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN.

Pasal 27 menyebutkan kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur:

Pasal 70: Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada wali kota melalui camat setiap semester.

Pasal 71: Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 39 ayat (2): Informasi APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara tertulis atau melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan pengumuman atau baliho.

Publikasi dan Keterbukaan

M. Yusuf menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan desa adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
“Laporan keuangan tidak hanya berhenti di Inspektorat, tapi juga harus diketahui masyarakat. Itu hak publik yang dilindungi undang-undang. Karena itu jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan pemerintah gampong,” ujarnya.

Sikap tegas pemerintah gampong ini juga disambut baik oleh tokoh masyarakat Uteunkot. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan warga dan mencegah kesalahpahaman.
“Pemerintah gampong adalah mitra masyarakat, bukan lawan. Dengan transparansi, pembangunan bisa berjalan lebih baik,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dengan demikian, Pemerintah Gampong Uteunkot memastikan seluruh mekanisme pelaporan dan publikasi anggaran telah sesuai aturan hukum, baik kepada lembaga pengawas maupun kepada masyarakat.

Berita Terkait

Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:19 WIB

Hipnoterapi Berbasis Sains Mulai Diuji untuk Penanganan Diabetes hingga Kanker

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:23 WIB

Peristiwa di Polda Metro Jaya Jadi Momentum Penguatan Prosedur dan Pengamanan Internal

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:17 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:14 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:06 WIB

Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

IKAWIGA Bersama LPS dan BSI Berbagi Kebahagiaan untuk 500 Anak Yatim

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dukung Langkah BNN RI, PW GP Al Washliyah Jakarta : Vape Terbukti Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dukung Langkah BNN RI

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:22 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!