Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:00 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI  | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi (34), warga Tanjungbalai, terus menyita perhatian publik. Setelah dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, keluarga Rahmadi melalui kakak kandungnya, Elida Harnum, mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, serta Komisi Kejaksaan RI.

Dalam surat terbuka tersebut, Elida menyampaikan kekecewaan sekaligus perasaan terzalimi atas proses hukum yang mereka anggap sarat rekayasa dan tidak mencerminkan nurani keadilan.

Ia menilai JPU yang menangani perkara justru mengabaikan hati nurani, padahal Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa seorang jaksa harus menegakkan hukum dengan hati nurani, menjaga kebenaran, serta melindungi keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Jaksa Agung selalu menyampaikan, hukum bukan sekadar aturan, melainkan cahaya yang menuntun menuju peri kemanusiaan. Tapi mengapa dalam kasus adik saya, Rahmadi, JPU seolah kehilangan nurani?” ujar Elida penuh harap, Jumat (3/10/2025).

Rahmadi ditangkap aparat Polda Sumut, tepatnya Kanit I Subdit III Ditresnarkoba, Kompol Dedi Kurniawan. Ia dituduh memiliki sepuluh gram narkoba. Namun keluarga menilai kasus ini penuh kejanggalan. Elida bahkan menyebut adiknya mengalami penganiayaan saat penangkapan—dipukul, diinjak, ditendang, bahkan matanya dilakban.

Lebih jauh, fakta persidangan dinilai tidak mendukung tuntutan berat tersebut. Sejumlah saksi disebut berbelit-belit, sementara saksi kunci penangkap, yakni Kompol Dedi Kurniawan, tidak pernah dihadirkan JPU di persidangan.

“Bagaimana mungkin tuntutan setinggi itu dijatuhkan, sementara fakta persidangan justru mengungkap banyak kejanggalan? Ada apa sebenarnya dengan JPU Kejari Tanjungbalai?” tegas Elida.

Harapan Keluarga

Kuasa hukum Rahmadi menilai tuntutan sembilan tahun penjara itu tidak masuk akal dan jauh dari prinsip keadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim benar-benar objektif dalam memutus perkara dan tidak larut dalam dugaan rekayasa yang disebut penuh kepentingan.

Keluarga Rahmadi berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin benar-benar turun tangan mengusut persoalan ini. Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku JPU Kejari Tanjungbalai.

“Jika jaksa tidak lagi menjadikan hati nurani sebagai pedoman, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil seperti kami mencari keadilan?” tutup Elida dengan nada getir.

(TIM)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
SPDP Terbit Sebelum Pemeriksaan, Surat Dakwaan Janggal: Rahmadi Dinyatakan Jadi Korban Ketidakadilan Hukum
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:19 WIB

Hipnoterapi Berbasis Sains Mulai Diuji untuk Penanganan Diabetes hingga Kanker

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:23 WIB

Peristiwa di Polda Metro Jaya Jadi Momentum Penguatan Prosedur dan Pengamanan Internal

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:17 WIB

Prekaritas Jalanan: Jeritan Hati Pengemudi Ojol dalam Cengkeraman ‘Kemitraan’ Palsu, Ini Kata Ranny.

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:14 WIB

Fahd A Rafiq :Kick Away The Ladder, Strategi Brutal Negara Maju Menendang Tangga Kemajuan Indonesia di Balik Topeng ‘Propaganda Hijau

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:06 WIB

Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

IKAWIGA Bersama LPS dan BSI Berbagi Kebahagiaan untuk 500 Anak Yatim

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:14 WIB

Dukung Langkah BNN RI, PW GP Al Washliyah Jakarta : Vape Terbukti Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dukung Langkah BNN RI

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:22 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terbaru

error: Content is protected !!