Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:28 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan menelantarkan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan tidak pernah berpangku tangan dan justru terus memburu kedua pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami membantah keras tudingan penelantaran kasus ini. Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan akan diproses tuntas,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH dengan tegas saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.

Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) pukul 14.50 WIB membenarkan bantahan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini dilaporkan pada 5 November 2024. Korban adalah seorang remaja berinisial Mawar (14 tahun) yang menjadi sasaran dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi keji itu terjadi pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024 di wilayah Kecamatan Silau Kahean.

“Para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini bukti nyata keseriusan kami menangani kasus ini, bukan menelantarkannya,” ungkap Kasat Reskrim membantah tudingan yang berkembang.

Tudingan penelantaran muncul setelah ada pemberitaan yang menyebutkan penyidik justru meminta keluarga korban mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi isu ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara, akan dicek kebenarannya. Kami komitmen memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri,” ucapnya menunjukkan keseriusan menjaga standar pelayanan.

Kasat Reskrim menjelaskan secara gamblang bahwa sulitnya penangkapan kedua pelaku bukan karena kelalaian atau adanya diskriminasi terhadap pelapor dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kendala sebenarnya adalah kedua pelaku yang licin dan terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah-pindah tempat, menyembunyikan diri untuk menghindari penangkapan. Ini bukan berarti kami diam saja,” ungkap AKP Herison membantah anggapan ketidakseriusan.

Pihak Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kaya atau miskin, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, bukan mengabaikan kasus,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh keyakinan.

AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk membantu penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Siapa pun yang mengetahui keberadaan JD dan RS, segera laporkan ke kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” ucapnya mengimbau warga.

Polres Simalungun menegaskan komitmen penuh memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada kata kompromi dalam menangani kejahatan terhadap anak.

“Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak. Ini bukan penelantaran, ini adalah proses hukum yang sedang berjalan intensif,” tegas Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau media massa menyampaikan informasi berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

Berita Terkait

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Dari Apel Hingga Penutupan, Polsek Bosar Maligas Pastikan Keamanan Kunjungan Bobby Nasution Tanpa Gangguan
Polres Simalungun Buktikan Komitmen, Dua Pengedar Sabu Tumbang di Hari yang Sama
Kapolres Simalungun Ikuti Doa Bersama dan Sholat Jamaah di Haul Ke-16 Tuan Guru Batak
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu 1,36 Gram di Persawahan Desa Sibuntuon, Operasi Dipuji Warga
Satu Pengedar Ditangkap, Satu Buron, Polsek Tanah Jawa Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lokal

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Tunjukkan Komitmen..!!! Rutan Kabanjahe Bersama TNI, Polri, dan BNN Gelar Razia Blok Hunian”

Rabu, 8 April 2026 - 10:18 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Jakarta H.Abdulazis Langsung Terbukti Ditempat

Kamis, 2 April 2026 - 18:03 WIB

Pansus 15 LKPJ Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

Rabu, 1 April 2026 - 16:36 WIB

Investasi Bandung 2025 Lampaui Target, Tembus Rp11,9 T

Senin, 30 Maret 2026 - 23:38 WIB

Ahli Pembesar Kejantanan Pria Bandung H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:21 WIB

Seruan Deklarasi Besar Simpul Kemelayuan dan Elemen Masyarakat, Bersatu Memperjuangkan Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!