Dua Pasien Jadi Korban, AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:01 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, baranewsriau.com – Dugaan malapraktik medis di RSUD Cabang Bungin memicu reaksi keras dari AKPERSI, menuntut keadilan bagi korban dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Minggu (24/8/2025).

Kembali menyita perhatian publik setelah dua warga, Bayu Fadilah pemuda asal Kampung Tambun, RT.013/RW.005, Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, seorang Ibu masih Muda asal Kampung, Kendayakan RT.002/RW.002 Dusun ll, Desa Sukakarsa, menjadi korban dugaan malapraktik medis di rumah sakit tersebut.

Bayu Fadilah awalnya didiagnosis menderita DBD dan dirawat di RSUD Cabang Bungin. Namun, kondisinya justru memburuk dan diagnosa nya juga berobah-obah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengalami pada mata sebelah kanan, yang menyebabkan kebutaan permanen. Kasus ini meninggalkan luka yang tidak hanya di tubuh, tetapi juga luka di jiwa.

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di RSUD Cabang Bungin bungin. Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak rumah sakit dan pemerintah untuk memperbaiki kesalahan ini,” kata Bayu Fadilah.

Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini bertentangan dengan etika medis dan prosedur hukum, serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

“Operasi tanpa persetujuan keluarga adalah tindakan yang tidak manusiawi. Kami menuntut keadilan bagi keluarga Dewi Pratiwi,” ujar keluarga Dewi.

Menyikapi peristiwa memilukan ini, Ketua Umum Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rini Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ, C.EJ., C.F.L.R bersama ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin turun langsung ke rumah para korban.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras dugaan malapraktik medis di RSUD Cabang Bungin.

Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik dan menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas, dan jangan biarkan korban berjuang sendirian.

“Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. Kami menuntut keadilan bagi korban dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” kata Rino Triyono.

Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, AKPERSI juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

Pasal 58 ayat (1) Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan.

Pasal 59 ayat (1) Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat.

Pasal 65, Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Dengan diagnosa yang keliru hingga berujung pada hilangnya penglihatan pasien, serta operasi tanpa persetujuan keluarga, maka dugaan pelanggaran hukum semakin terang benderang.

Dalam kondisi penuh luka, Bayu Fadilah menyampaikan permintaannya secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI.

“Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tolong dengar jeritan kami. Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan dan perlindungan, jangan biarkan penderitaan kami diabaikan,” ucap Bayu dengan suara terbata-bata.

Kasus RSUD Cabang Bungin ini adalah alaram keras, bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak boleh lagi main-main dengan nyawa rakyat. AKPERSI menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini Hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran di tegakkan dan korban mendapat keadilan. Ini bukan hanya tentang Bayu dan Dewi , ini tentang harga diri bangsa, apakah Negara berpihak pada rakyatnya atau membiarkan rakyat kecil di korbankan oleh kelalaian?” pungkas Rino Triyono.

Sumber: Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru )

Berita Terkait

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
Gerakan Pemuda Merdeka Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Suarakan Anti Anarkis, Karena Disusupi Kelompok Anarko
Publik Apresiasi Walikota Tangsel Benyamin Davnie Raih Pengharagaan Gemilang
Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor
Dibalik Fasilitas Terbatas, RSUD Cabangbungin Tetap Unggul dalam Pelayanan
Mandeknya Penanganan Kasus Intimidasi Wartawan Rumpin Tambah Buruk Citra Polri dalam Melindungi Profesi Pers dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Tunjukkan Komitmen..!!! Rutan Kabanjahe Bersama TNI, Polri, dan BNN Gelar Razia Blok Hunian”

Rabu, 8 April 2026 - 10:18 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Jakarta H.Abdulazis Langsung Terbukti Ditempat

Kamis, 2 April 2026 - 18:03 WIB

Pansus 15 LKPJ Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

Rabu, 1 April 2026 - 16:36 WIB

Investasi Bandung 2025 Lampaui Target, Tembus Rp11,9 T

Senin, 30 Maret 2026 - 23:38 WIB

Ahli Pembesar Kejantanan Pria Bandung H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:21 WIB

Seruan Deklarasi Besar Simpul Kemelayuan dan Elemen Masyarakat, Bersatu Memperjuangkan Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!