Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo: Ketua BAI Minta Polisi Bertindak Tegas

INDONESIA 24

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 17:46 WIB

501,564 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil– Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Polres Aceh Singkil agar segera menindak tegas pelaku pematokan liar di atas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman.

Herman menilai alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administratif** dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pematokan tanah HGU bukan kewenangan masyarakat. Itu murni kewenangan negara, dalam hal ini ATR/BPN. Jika HGU sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan sesuai PP 18/2021, maka lahan tersebut tetap sah secara hukum dan tidak bisa dikatakan ilegal, apalagi dilanggar aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Walaupun izin perpanjangan belum terbit, bukan berarti masyarakat otomatis berhak menguasai tanah itu. Ingat, tanah tersebut adalah milik negara dan semua pengelolaannya sudah diatur hukum. Jangan sampai kita terjebak dalam permainan provokator yang justru merugikan masyarakat sendiri,” ungkapnya.

Herman menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan sesuai aturan. Ia meminta warga untuk tetap cerdas dan berhati-hati agar tidak menjadi korban dari tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.[*]

Berita Terkait

Wartawan Aceh Singkil Keluhkan Pembayaran Kliping, Humas Diduga Main Mata dengan Anggaran
Kepala Dinas Aceh Singkil Diduga Suap Aktivis, Integritas Pemerintah Dipertaruhkan
Hentikan Simpang Siur! Bimtek Kopdes Harus Masuk APBK 2025, Bukan Ladang Bisnis

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

Bupati Franc Tumanggor Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut di Medan

Selasa, 18 November 2025 - 22:29 WIB

Pelajar SMP Pakpak Bharat, Sahpen Dericho Berutu, Raih Prestasi Nasional dalam Lomba Coding dan Matematika

Selasa, 18 November 2025 - 22:11 WIB

Pelajar SMP Pakpak Bharat, Imelda Barus, Melaju ke Final “Bintang Sobat SMP 2025”

Selasa, 18 November 2025 - 21:48 WIB

Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas serta Bibit untuk Petani

Selasa, 18 November 2025 - 21:38 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Konsultasi Regional PDRB-ISE 2025: Fokus Solusi Tantangan Ekonomi Terkini

Selasa, 18 November 2025 - 21:27 WIB

Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Kebun B2SA PKK: Tingkatkan Gizi dan Kecerdasan Masyarakat

Minggu, 16 November 2025 - 16:13 WIB

Wabup Tutup Pelatihan Metode Gasing, Harap Guru Tularkan Ilmu ke Siswa

Minggu, 16 November 2025 - 16:01 WIB

Bupati dan Ketua TP PKK Pakpak Bharat Monitoring Program PKK di Sitellu Tali Urang Julu

Berita Terbaru