Pemerintah Gampong Uteunkot Tegaskan Transparansi Sesuai Undang-Undang

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 23:57 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Pemerintah Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Keuchik Gampong Uteunkot, M. Yusuf, SH., S.Sos., MM, dalam keterangannya, Senin (23/9/2025).

Pemerintah gampong mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak atau lembaga yang bukan bagian dari dinas resmi, terutama terkait persoalan pengelolaan anggaran desa.

“Seluruh laporan penggunaan anggaran gampong telah kami sampaikan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai lembaga pengawasan. Selain itu, sesuai undang-undang, pemerintah gampong juga wajib mempublikasikan APBG kepada masyarakat secara terbuka,” tegas M. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Transparansi

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN.

Pasal 27 menyebutkan kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur:

Pasal 70: Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada wali kota melalui camat setiap semester.

Pasal 71: Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 39 ayat (2): Informasi APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara tertulis atau melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan pengumuman atau baliho.

Publikasi dan Keterbukaan

M. Yusuf menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan desa adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
“Laporan keuangan tidak hanya berhenti di Inspektorat, tapi juga harus diketahui masyarakat. Itu hak publik yang dilindungi undang-undang. Karena itu jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan pemerintah gampong,” ujarnya.

Sikap tegas pemerintah gampong ini juga disambut baik oleh tokoh masyarakat Uteunkot. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan warga dan mencegah kesalahpahaman.
“Pemerintah gampong adalah mitra masyarakat, bukan lawan. Dengan transparansi, pembangunan bisa berjalan lebih baik,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dengan demikian, Pemerintah Gampong Uteunkot memastikan seluruh mekanisme pelaporan dan publikasi anggaran telah sesuai aturan hukum, baik kepada lembaga pengawas maupun kepada masyarakat.

Berita Terkait

Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Minggu, 12 April 2026 - 02:57 WIB

Tunjukkan Komitmen..!!! Rutan Kabanjahe Bersama TNI, Polri, dan BNN Gelar Razia Blok Hunian”

Rabu, 8 April 2026 - 10:18 WIB

Pusat Pembesar Alat Vital Jakarta H.Abdulazis Langsung Terbukti Ditempat

Kamis, 2 April 2026 - 18:03 WIB

Pansus 15 LKPJ Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

Rabu, 1 April 2026 - 16:36 WIB

Investasi Bandung 2025 Lampaui Target, Tembus Rp11,9 T

Senin, 30 Maret 2026 - 23:38 WIB

Ahli Pembesar Kejantanan Pria Bandung H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:35 WIB

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:21 WIB

Seruan Deklarasi Besar Simpul Kemelayuan dan Elemen Masyarakat, Bersatu Memperjuangkan Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!