Pakpak Bharat -Indonesia24News.com
Oknum Kepala Desa Perduhapen, Kecamatan Kerajaa , Kabupaten Pakpak Bharat diduga menggelapkan uang gaji – honor perangkat desa tahap ke II pada tahun anggaran 2025 lalu.
Tudingan adanya penggepan anggaran (fiktif) honor perangkat desa ini mencuat berkat informasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, 9 perangkat belum memperoleh honor pada tahap ke 2 pada tahun 2025 lalu.
“Sekarang sudah lewat pertengan tahun 2026 namun hingga sekarang honor kami tahap ke 2 TA. 2025 lalu belum diteri tanpa sebab dan tanpa alasan yang tidak diketahui” ujar mereka.
Informasi sebagai tambahan lagi . Isunya gaji perangkat mereka dibayarkan hingga berita ini dilansir dipergunakan orang nomor satu desa Perduhapen itu, disebut untuk membayar proyek fisik (non earmark) yang telah sempat dikerjakan namun terkendala aturan PMK No.81 Tahun 2025.
Ketika dikonfirmasi kepada kepala desa Perduhapen bermarga Bancin, Senin(29/6) melalui nomor saluran WA miliknya, mengaku gaji honor perangkat desanya baru baru ini dibayar hanya 3 bulan dengan alasan akibat tidak tuntasnya pekerjaan mereka pada tahun 2025 lalu ujarnya menjawab.
“Itu senua atas permintaan mereka sendiri menerima gaji 3 bulan saja ” nya menjawab seadanya untuk membela diri.
Sementara jika ditilik dari aturan permenkeu. uang gaji perangkat dan BPD dianggarkan dari ADD bukan DD Desa namun ironisnya, Kepala Desa Perduhapen melakukan kebijakannya sendiri sekalian kesejahteraan anggotanya.
Atas kasus dugaan penggelapan uang gaji perangkat desa ini. Diminta kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermental kurang baik tega tidak membayarkan gaji (hak) perangkat yang nyata nyata telah dianggarkan oleh Pemerintah (Ginting)















