BITUNG | INDONESIA24NEWS.net
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kecil dengan bergerak cepat menindaklanjuti permohonan pendampingan bagi pasien yang tengah membutuhkan bantuan di RS Manembo-nembo, Bitung.
Kasus ini berawal ketika pihak rumah sakit memberikan batas waktu hingga pukul 15.00 WITA untuk melengkapi administrasi pasien yang baru saja melahirkan, namun tidak memiliki BPJS Kesehatan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan berat bagi keluarga pasien yang serba terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota LP KPK, Sartika Manuel, segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), serta BPJS Kesehatan. Melalui sinergi ini, proses administrasi pasien akhirnya dapat terselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat yang kesulitan mendapatkan haknya, terutama di bidang kesehatan. Kerja sama lintas instansi sangat membantu sehingga masalah ini bisa segera teratasi,” ujar Sartika.
Pihak keluarga pasien pun menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kejadian ini menjadi contoh pentingnya respons cepat dan kolaborasi dalam memberikan pelayananterbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. Red





























