BITUNG | INDONESIA24NEWS.net
Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara, khususnya warga Kota Bitung. Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “80 Merah Putih”. Program ini berlaku mulai Agustus hingga 30 September 2025.
Kepala UPTD PPD Samsat Bitung, Arthur Tuela, SE, menjelaskan bahwa kebijakan ini digagas dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI sekaligus HUT ke-61 Provinsi Sulut. Selain menjadi bagian dari semangat perayaan, program ini juga bertujuan membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain membantu warga, program ini juga berdampak positif pada pembangunan ekonomi dan infrastruktur di Kota Bitung,” ujar Arthur, Selasa (12/8/2025).
Warga yang ingin mengikuti program ini cukup membawa KTP dan identitas lain, STNK, atau notice pajak (asli atau fotokopi). Bagi perusahaan, diperlukan fotokopi akta atau dokumen pendirian.
Arthur menegaskan, kesempatan ini bersifat terbatas. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin, karena program ini hanya berlaku hingga akhir September 2025,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi Bapenda Sulut di 0852-5515-1162 atau 0898-7460-793, serta melalui media sosial @bapendasulut dan situs resmi bapenda.sulutprov.go.id. RED





























