Kangkangi UU No 6 Tahun 2014, Desak KASN Pecat Camat dan Sekcamat Tugala Oyo

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:20 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penunjukan Plt Kades Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara pada tanggal 14 November 2025 menuai kencaman dari berbagai pihak salah satunya Praktisi Hukum dan Tokoh Muda Nias Utara.

Berkat Sama Hulu menyampaikan bahwa ASN harus taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan seadil-adilnya sesuai amanat UU No 5 Tahun 2014.

“Penunjukan Plt Kades Ononazara, Vitalitas Hulu jelas mencederai dan menyimpangkan amanat UU No 6 Tahun 2014. Selain itu, pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS)” ungkap Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam hal ini, sebagai pejabat teras utama Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab atas penyimpangan dan penyelundupan amanat UU No 5 Tahun 2014 dan UU No 6 Tahun 2014.

Berkat Hulu mengungkapkan sebagai ASN dan pejabat publik Sihasan Hulu dan Yusman Hulu harus berpegang teguh, patuh dan taat pada perintah undang-undang bukan sebaliknya mengakangi, menyimpangkan dan menyelundupkan. Jangan sampai kebijakan yang salah kaprah menodai dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang melayani, transparan dan berintegritas.

Berkat Hulu juga minta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran keras dan tegas hingga pemecatan kepada oknum-oknum ASN yang menyalah gunakan wewenang dan jabatannya. (*)

Berita Terkait

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta
Dengan Dukungan Struktur Partai hingga Daerah, Samsuri, S.Pd.I, M.A Maju Mantap sebagai Calon Presiden RI 2029
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Sorotan DPP LIPPI: Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Mengarah pada Tindakan Makar, Minta Aparat Tangkap
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:09 WIB

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:29 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Jumat, 24 April 2026 - 04:08 WIB

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tegas Usut Dugaan Kampanye Hitam Melalui Spanduk yang Menyerang Reputasi Kepala Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 14:56 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:56 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:38 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Minggu, 5 April 2026 - 23:56 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 22:43 WIB

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Berita Terbaru

error: Content is protected !!