Gubernur Kalbar Ria Norsan Rendahkan Martabat Pers: Sebut Jurnalis Online ‘Wartawan Bodrex’ di Forum Resmi

INDONESIA 24

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:45 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK – Dunia jurnalisme di Kalimantan Barat kembali digegerkan oleh pernyataan kontroversial Gubernur Kalbar Ria Norsan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Dalam acara pembukaan HUT ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ria Norsan dengan enteng melontarkan sebutan “wartawan bodrex” untuk menyindir media online.

Pernyataan ini sontak memantik kemarahan dan kekecewaan dari insan pers, khususnya jurnalis media online, yang selama ini bekerja keras menyajikan informasi cepat, faktual, dan berimbang kepada publik.

Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tutur kata dan bersikap bijak, apalagi saat berada di forum resmi yang dihadiri insan pers dari berbagai platform. Namun, alih-alih memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kemajuan teknologi informasi, Ria Norsan justru melontarkan kalimat yang terkesan menghina, meremehkan, bahkan berpotensi memecah hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ucapan itu bukan hanya melukai hati kami, tapi juga merendahkan integritas profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ini sama saja mempermalukan kerja keras kami di mata publik,” tegas salah satu perwakilan jurnalis online di Kalbar.

Media online saat ini merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi, menjangkau publik secara cepat dan luas. Kehadirannya bukan semata pilihan pribadi para jurnalis, melainkan konsekuensi dari kemajuan teknologi yang membuat distribusi berita lebih efisien dan real-time.

Sebagai pejabat publik, Ria Norsan seharusnya memahami bahwa peran pers, termasuk media online, adalah bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ucapan sembrono yang mengandung penghinaan semacam ini bukan hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perkembangan dunia media.

“Kalau memang media online membuat beliau tidak nyaman, apakah ini berarti kebebasan pers hanya boleh berlaku untuk media yang disukai penguasa? Apakah kritik dan informasi yang cepat dianggap ancaman?” sindir seorang wartawan senior di Pontianak.

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik, termasuk media online. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara atau denda.

Insan pers di Kalbar menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Gubernur Ria Norsan. Tanpa itu, luka yang ditimbulkan oleh ucapan “wartawan bodrex” akan menjadi catatan hitam dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.

Seorang pemimpin yang meremehkan pers sama saja meremehkan rakyatnya sendiri. Sebab pers adalah mata dan telinga masyarakat. Tanpa pers, suara rakyat akan dibungkam, dan tanpa penghormatan terhadap pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. (TIM)

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Terima Penghargaan Inovasi Daerah dari Gubernur Sumut
Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin
Bupati Franc Tumanggor Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumut di Medan
Pelajar SMP Pakpak Bharat, Sahpen Dericho Berutu, Raih Prestasi Nasional dalam Lomba Coding dan Matematika
Bupati Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia dan Disabilitas serta Bibit untuk Petani
Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Kebun B2SA PKK: Tingkatkan Gizi dan Kecerdasan Masyarakat
Wabup Tutup Pelatihan Metode Gasing, Harap Guru Tularkan Ilmu ke Siswa
Bupati dan Ketua TP PKK Pakpak Bharat Monitoring Program PKK di Sitellu Tali Urang Julu

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Syahbudin Padank Diteror di Rumahnya Sendiri, Komunitas Jurnalis Desak Negara Hadir Melindungi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Pulih Kombih Diduga Rampas Dana Desa, Aparat Diam Seribu Bahasa, Warga Menjerit Cari Keadilan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:44 WIB

Kapolres Subulussalam Buka Turnamen Sepak Bola Piala Kecamatan Sultan Daulat dalam Semarak HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:56 WIB

Sekolah Lansia Desa Sepadan: Sehat Jasmani, Tenang Jiwa, Bahagia di Usia Senja

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:09 WIB

SKPK dan DPRK Subulussalam Diduga Gunakan Bon Bodong untuk BBM Subsidi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Brimob Polda Aceh Tingkatkan Patroli Kamandahan di Aceh Singkil Jelang Peringatan MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Berita Terbaru