Dugaan Aliran Dana BOK ke Rekening Staf Puskesmas Lawe Dua Mengemuka

INDONESIA 24

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Dugaan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK di UPTD Puskesmas Lawe Dua, Aceh Tenggara, mulai mengemuka dan memantik pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dana publik di tingkat layanan dasar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana tersebut diduga sempat masuk ke rekening salah seorang staf puskesmas sebelum kemudian langsung ditarik kembali. Pola semacam ini, bila benar terjadi, bukan perkara kecil. Ia menyentuh inti dari tata kelola keuangan negara: apakah setiap rupiah bergerak melalui jalur resmi yang dapat ditelusuri, atau justru sempat melewati mekanisme yang menimbulkan tanda tanya.

Di lingkungan puskesmas, pengelolaan BOK tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Dana itu menjadi salah satu penopang utama agar layanan kesehatan dasar tetap berjalan, mulai dari kegiatan promotif dan preventif, kunjungan rumah, pendataan sasaran, koordinasi program kesehatan ibu dan anak, hingga pelaporan kegiatan di lapangan. Di daerah seperti Aceh Tenggara, yang memiliki tantangan geografis dan sebaran permukiman yang tidak selalu dekat dengan pusat layanan, kelancaran BOK menentukan seberapa jauh puskesmas hadir menjangkau warga. Karena itu, aliran dan pencairannya dituntut tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara administratif, pengelolaan BOK di UPTD Puskesmas Lawe Dua berada dalam struktur yang melibatkan bendahara BOK, Risma Yunita, S.KM. Nama itu, dalam konteks pengelolaan anggaran, berada pada jalur penting yang mestinya memastikan setiap transaksi berjalan sesuai aturan dan terdokumentasi dengan baik. Karena itu, apabila benar ada dana yang sempat masuk ke rekening pribadi seorang staf lalu ditarik kembali, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal teknis pencairan, tetapi juga soal dasar otorisasi, pencatatan, dan pertanggungjawaban atas pergerakan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan itu menjadi lebih mencolok ketika ditempatkan dalam konteks alokasi BOK Puskesmas untuk Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2026 yang mencapai Rp17.364.484.000. Angka itu bukan sekadar deret nominal di atas kertas anggaran. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan di lapangan. Bila dana sebesar itu dikelola tanpa jejak administrasi yang terang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan prosedur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan paling dekat dengan masyarakat.

Sampai berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak puskesmas belum diperoleh. Kepala UPTD Puskesmas Lawe Dua, Rika Liskandra, S.Farm., Apt., saat dicoba dihubungi pada 10 Juni 2026, tidak bisa dihubungi melalui seluler. Kondisi itu membuat ruang klarifikasi masih terbuka, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan yang belum terjawab di tengah menguatnya sorotan atas dugaan aliran dana tersebut. Dalam perkara yang menyangkut uang negara, ketiadaan penjelasan resmi tidak cukup untuk menutup persoalan. Justru di titik itu, publik menunggu keterbukaan agar kabar yang beredar tidak tumbuh menjadi spekulasi tanpa ujung.

Dari sisi regulasi, pengelolaan Dana BOK pada fasilitas kesehatan primer tunduk pada kerangka hukum yang ketat. Penggunaan dana publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, pengelolaan BOK juga mengacu pada petunjuk teknis Kementerian Kesehatan yang menuntut perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi dilakukan secara tertib. Dalam kerangka itu, dana operasional tidak boleh bergerak tanpa dasar yang sah, apalagi jika sempat ditempatkan di rekening personal tanpa kejelasan administrasi yang dapat diuji.

Prinsip dasarnya sederhana tetapi tegas: dana publik harus memiliki jejak dari hulu ke hilir. Siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, untuk kegiatan apa digunakan, berapa besarannya, dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan, semuanya harus tercatat. Jika aliran dana melewati rekening pribadi tanpa dasar yang terang, pengawasan menjadi kabur dan risiko penyimpangan terbuka lebar. Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar urusan internal puskesmas, melainkan menyentuh integritas pengelolaan keuangan publik yang semestinya dijaga ketat.

Karena itu, dugaan yang muncul di Puskesmas Lawe Dua layak ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang. Aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum semestinya tidak membiarkan isu seperti ini menggantung terlalu lama. Bukan untuk menghakimi lebih dulu, melainkan untuk memastikan apakah mekanisme yang ditempuh benar-benar sesuai aturan atau justru menyimpang dari standar yang berlaku. Dalam perkara dana publik, transparansi bukan pilihan tambahan. Ia adalah syarat minimum agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh sebelum sempat dipulihkan.

Dampak dugaan semacam ini juga tidak kecil. Bila pengelolaan dana operasional dipertanyakan, efeknya dapat merembet ke pelayanan di lapangan, kepercayaan tenaga kesehatan, dan persepsi masyarakat terhadap puskesmas sebagai ujung tombak layanan dasar. Dana BOK semestinya menopang program yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Karena itu, setiap tanda tanya atas arus dan penggunaannya harus dijawab terang, bukan dibiarkan menjadi kabut yang menghalangi akuntabilitas. Dalam pelayanan kesehatan, yang dibutuhkan bukan hanya kerja cepat, tetapi juga ketertiban yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, perkara ini menuntut satu hal yang paling mendasar: kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, penjelasan resmi harus disampaikan secara terbuka dan dapat diuji. Tetapi jika ada ketidaksesuaian prosedur, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada pembenahan internal semata. Uang negara, terlebih yang dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, tidak boleh dibiarkan bergerak dalam ruang yang samar. Di situlah ukuran sebenarnya dari tata kelola publik yang bersih, tertib, dan bisa dipercaya. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Isu Aset Kuta Buluh Berbalik Arah, Pelapor Disebut Bukan Memburu Fakta Melainkan Memburu Sensasi
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dugaan Aliran Dana BOK ke Rekening Staf Puskesmas Lawe Dua Mengemuka

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:37 WIB