Satreskrim Kutai Timur Ungkap Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Kantong Belanja di Sangatta Utara

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:28 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangatta – Misteri penemuan jasad bayi di Desa Sangatta Utara terkuak oleh Satreskrim Polres Kutai Timur setelah penangkapan seorang tersangka warga setempat. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, ketika jasad bayi laki-laki ditemukan tergeletak di rerumputan dekat sebuah lahan kosong.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. “Pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, tersangka melahirkan seorang diri di kamarnya. Bayi yang baru lahir sempat menangis lalu diam. Tersangka kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong belanja Indomaret, membawanya ke lahan kosong tak jauh dari rumah, dan meninggalkannya,” ungkap Fauzan.

Setelah meninggalkan bayi tersebut, tersangka kembali ke rumah untuk membersihkan diri dan beristirahat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita barang bukti berupa kantong belanja Indomaret dan kantong plastik putih yang digunakan untuk meninggalkan bayi malang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Kutai Timur menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial dalam memberikan dukungan dan edukasi yang tepat, agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Berita Terkait

Tunjukkan Komitmen..!!! Rutan Kabanjahe Bersama TNI, Polri, dan BNN Gelar Razia Blok Hunian”
Pusat Pembesar Alat Vital Jakarta H.Abdulazis Langsung Terbukti Ditempat
Pansus 15 LKPJ Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari
Investasi Bandung 2025 Lampaui Target, Tembus Rp11,9 T
Ahli Pembesar Kejantanan Pria Bandung H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Seruan Deklarasi Besar Simpul Kemelayuan dan Elemen Masyarakat, Bersatu Memperjuangkan Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat
Klarifikasi Resmi FG alias Fran Gultom: Saya Tidak Pernah Miliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Melati, Itu Berita Hoax, Silahkan Cek Langsung Ke Lokasi, Hanya Gudang Kosong.

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

Yogyakarta Perkuat Posisi sebagai Pusat Industri Grafika Nasional, Krista Exhibitions Group Gelar Jogja Printing Expo 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!